Wednesday, January 6, 2010

MELURUSKAN PARADIGMA MASYARAKAT TENTANG SYARI’AT ISLAM (1)

Oleh: Hasan Nasrulloh*
Isu tentang penegakan syari’at Islam di Indonesia telah ada sebelum kemerdekaan dicapai dan masih berlangsung hingga saat ini. Perlu diketahui bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan dengan hari jum’at di bulan Ramadhan, Indonesia merupakan Negara merdeka dan “berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”